Catatan Harian Hukum dan Media Pers bersama Ibu Serephina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom - PENGERTIAN HUKUM & HUKUM MEDIA MASSA

 Hai semuanya balik lagi nih di blog ke-3 aku, nah kali ini aku mau bahas tentang pembahasan yang cukup menarik yaitu Pengertian Hukum &Hukum media massa, dimana pembahasan kali ini aku akan jelasin tentang aspek yang berkaitan tentang teori hukum dan dan etika media massa mencakup pers dan penyiaran 😊



Menurut oemar senoaji hukum pers meliputi aturan aturan publikasi yang berkaitan dengan konstitusi negara contohnya seperti hak asasi manusia, hak menyatakan pendapat yang membawa hukum pers dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Menurut Abdul Muis hukum komunikasi mengatur kebebasan dan tangguny jawab dalam pengantaran pesan manusia, Abdul Muis juga mengatakan jika media massa bukan hanya media cetak namun juga media seperti televisi, radio, dan media penyiaran lain nya.


Ruang Lingkup.

Ruang lingkup hukum pers dia dunia berdasarkan 2 aliran yaitu Amerika dan Eropa serta Komunis Rusia.

Pers Amerika serikat

Pers di amerika serikat tidak lah mudah sangat bermusuhan dengan politik disana karena pers dia amerika serikat sangat melindungi kepentingan dan pendapat rakyat dan tidak mempedulikan kepentingan kelompok besar.

Pers Rusia

Pers di negara komunis ini bukan lah milik pribadi atau swasta namun milik sepenuhnya milik pemerintah, bahkan ada lembaga tersendiri bernama Glavit untuk melindungi dan menyaring berita pers yang akan di umumkan.


Nah itu dia beberapa hal tentang Hukum Media Massa yang aku bahas kali ini, kira kura besok kita bahas apa lagi ya?😆makanya mampir terus ke blog ini biar kalian tau pembahasan menarik lain nya😋 see you guys


Komentar