Catatan Harian Hukum dan Media Pers bersama Ibu Serephina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom - KEBEBASAN PERS
Hai temen-temen kali ini aku mau bahas tentang kebebasan pers nih😉 kalian udah tau belum tentang pers? Kita bahas sama sama yuk...
tulisan ini adalah tulisan saya dan teman-teman kelompok😊
- Putri Ayuningtias-203500020002
- Imakulata murni-193500050013
- Ardhien Rafa- 193500010006
- Erick Fadli Juliansyah-
Menurut UU No. 40/1999, Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan – kegiatan jurnalistik antara lain seperti mencari, mempeoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data, maupun grafik.
Dalam kebebasan pers bukan berarti dapat semena – mena dalam menyampaikan suatu informasi. Melainkan kebebasan pers mengarah pada tanggung jawab sosial. Informasi – informasi yang dipublikasikan oleh pers dikonsumsi secara langsung oleh khalayak yang dapat mempengaruhi pemikiran masing – masing. Pakar hukum Amie Syamsudin mengatakan bahwa kemerdekaan pers memiliki makna yang dijalankan oleh bingkai moral, etika, dan hukum.
Nah kira-kira seperti itu pendapat kita tentang kebebasan pers. Kalau kalian gimana? Pasti punya pendapat masing masing kan😆
Terimakasih, saran next perhatikan penataan tata letak dan 5 W + 1 H nya .. Tapi sudah oke . semangat menulis yaa !!!
BalasHapus