Catatan Harian Hukum dan Media Pers bersama Ibu Serephina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom - IMPLEMENTASI HUKUM MEDIA MASSA

 Nah kita lanjut ke pembahasan kita sebelum nya ya tentang Hukum Media Massa😊



Media massa si Indonesia sendiri sangat mempengaruhi perkembangan negara loh, bagaimana tidak sekarang bisa sangat kita rasakan betapa mudahnya kita berkomunikasi satu sama lain.  Media massa juga mempermudah penyebaran informasi, pembangunan aspirasi rakyat dam memperluas komunikasi😊


UU yang mengatur media massa, antara lain UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002.

 

UU Pers No.40 Tahun 1999

 

Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak

Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan

menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan

Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan

1. Konsep Hukum Media Massa

Berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, dapat diperoleh beberapa konsep hukum media massa, antara lain:

Dalam posisinya sebagai lembaga sosial, media massa berinteraksi dengan lembaga sosial lain. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi lembaga lain. Dalam keadaan beginilah ia memiliki regulasi. Regulasi ini bisa saja berbentuk peraturan pemerintah, keputusan pemerintah, dan undang-undang (UU). Regulasi yang berupa UU inilah yang kemudian disebut hukum media massa


Putri Ayuningtias

Fakultas Ilmu Komunikasi

Universitas Mpu Tantular

Dosen pembimbing: Ibu Serepina Tiur Maida,S.Sos, M.Pd, M.I.Kom.

Referensi


Komentar

Posting Komentar