Catatan Harian Hukum dan Media Pers bersama Ibu Serephina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom - IMPLEMENTASI HUKUM MEDIA MASSA
Haiii balik lagi nih di blog ke 4 aku😆 nah kali ini aku bakal bahas tenyang Implementasi Hukum Media Massa😊
Hukum media massa adalah hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan media massa sebagai alat komunikasi massa
Penerapan hukum media massa di era Orde Baru dengan era sekarang dengan perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya, adanya perubahan UU Pokok Pers, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Hukum Media Massa pada Media Cetak
1. UU Pokok Pers VS KUHP
UU Pokok Pers ditempatkan sebagai aturan tertinggi, di bawah UUD 1945, ingin dan selalu mendasarkannya UU itu sebagai aturan pokok yang berkaitan dengan proses pembuatan berita. Sementara itu di dalam KUHP tidak dikenal pertanggungjawaban fiktif sebagaimana yang ada dalam UU Pokok Pers. KUHP dianggap hanya mengenal pertanggungjawaban individual atau pribadi.
2. Hukum Media Massa pada Media Elektronik
A. UU PENYIARAN
Munculnya UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang merupakan revisi UU No. 24 tahun 1997setidaknya dilatarbelakangi oleh perkembangan demokrasi di era Orde Baru (Orba) antara lain:
1. Kedudukan amat kuat pemerintah khususnya presiden menurut UUD 1945;
2. bagaimana HAM pada pasal 28 UUD 1945 yang berisi menyatakan pendapat secara lisan dan tertulis, kebebasan mencari informasi alternatif, hak berkumpul, berserikat dan berorganisasi diinterpretasikan kembali;
3. bagaimana paham kebebasan pers dan kebebasan penyiaran seharusnya ada;
4. bagaimana kebebasan membentuk partai politik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang kepartaian;
5. fungsi sosial politik
3. Hukum Media Massa pada Media-media Baru
Dengan internet, beragam informasi bisa disajikan secara cepat. Internet adalah media baru dalam rumpun media massa. setiap warga negara punya hak untuk membuat berita atau menginformasikan sesuatu ke orang lain lewat internet. Salah satunya, bisa lewat blog. Jadi, sebuah kejadian bisa diungkapkan tidak harus menunggu wartawan sebuah media. Tetapi langsung bisa di-upload ke blog atau website pribadi. Blog misalnya blogger, wordpress, multiply, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar